SBNews.com, Bandar Lampung – Hasil investigasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Indonesia Bersatu (PIB) Tiga Pilar Provinsi Lampung temukan dugaan kecurangan terhadap ganti kerugian lahan bakauheni – terbanggi (Bakter) 1 dan tanam tumbuh oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kementrian PUPR RI pada 2018-2020 lalu.
“Dari hasil kami investigasi di bawah disinyalir dugaan adanya kerugian negara sampai milyaran rupiah diantaranya Klaim ganti kerugian lahan dan tanam tumbuh yang jumlahnya tidak masuk akal, atas nama Bahrudin warga Desa Kekiling Kecamatan Penenggahan Kabupaten Lampung Selatan,” Kata ketua Tim Investigasi (PIB) Tiga Pilar Provinsi Lampung Herman Tambayong di sekertariat (19/7/2021).
Dia juga mengatakan bahwa pihak PUPR RI sebagai kepanjangan tangan Presiden RI Jokowi untuk mengerjakan pembangunan infrastruktur di provinsi lampung. Namun tiga pilar provinsi lampung menilai ada dugaan yang dilakukan oleh oknum PUPR RI yang pada proses Uang Ganti Kerugian (UGK) lahan masyarakat yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di Bakter 1 tidak sesuai prosedur.
“Jelas dalam UU nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka kita akan membawa dugaan ini ke presiden sekaligus kami akan coba konfirmasi ini dengan kejaksaan tinggi lampung agar permasalahan ini terang benderang,” jelasnya
Diantaranya permasalahan itu Kata dia daftar nominatif nomor 75 dan 123 yang tidak bisa menunjukan alas hak bukti kepemilikan namun tetap di bayar oleh PPK tanpa berita acara yang disaksikan oleh pihak BPN.
“Seharusnya apabila lahan yang terkena jalan tol yang tidak jelas alas haknya atau bukti kepemilikan nilai uang ganti kerugian dititipkan (Konsinyasi) kepengadilan,” Tutupnya. (Tim*)