Polres Pesawaran Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

banner 468x60
Listen to this article

SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Berdasarkan LP/A/387/VI/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, Tanggal 17 Juni 2022. SatresNarkoba Polres Pesawaran berhasil mengaman Dua terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu YY (44) warga desa Kurungan Nyawa dan ZF (46) Warga desa Negeri Sakti, di Desa Kurungan nyawa sekira pukul 20:30 waktu setempat. Jum’at, (17/6/2022).

Bermula dari laporan Informasi masyarakat, pelaku diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka di TKP, serta ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu, dari penguasaan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka. selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun Barang bukti yang berhasil diamakan petugas,
– 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto BB Sabu 3,87 gram.
– 1 (satu) butir pil / tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi.
– 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam .
– 4 (empat) unit hand phone merek xiaomi, merek Oppo, merek Nokia dan merek Vivo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan Lebih lanjut.

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses