SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Senin 10 Oktober 2022 lalu, yang terjadi di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Diketahui, pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polres Pesawaran bersama Polsek Gedong Tataan yaitu berinisial JN, pada Minggu 7 Januari 2024 pukul 17.00 di Desa Halangan Ratu, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diantaranya ED, AG, dan OG.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heny Hitijahubessy, diwakili Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Iya benar, kejadian curas yang terjadi pada tahun 2022 lalu berhasil kami ungkap, salah satu pelaku yang berhasil diungkap inisial JN, dan ketiga rekan pelaku yakni ED, AG, OG masih DPO,” kata Kompol Mulyadi Yakub, Senin 8 Januari 2024.