Proses Eksekusi Satu unit Rumah di Sukarame Ramai Disaksikan warga

SibarbangsaNews.com, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berhasil  Melakksanakan eksekusi satu unit rumah yang berada di Jalan Pulau Pisang, yang sempat terjadi penolakan oleh Penghuni bangunan di Sukarame, Kota Bandarlampung. 29/11/2022

Pengosongan tersebut berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan nomor : 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk yang sempat terhambat dikarenakan adanya penghuni kost yang keberatan untuk diminta mengosong bangunan tersebut, setelah memberikan penjelasan beberapa saat, akhirnya  pihak Juru sita PN Tanjung Karang berhasil mengosongkan bangunan tersebut.

Proses Eksekusi Yang dilaksanakan oleh Juru sita PN Tanjung Karang didampingi Aparat dari TNI dan POLRI yang sedikit memakan waktu dikarenakan banyaknya perabotan penghuni Rumah dan penghuni Kost yang berada di dalam bangunan yang menjadi Objek eksekusi.

Pihak Juru sita PN Tanjung Karang sempat membacakan Amar putusan Penetapan Eksekusi di halaman rumah tersebut yang dipimpin oleh Khaidir S.H  untuk selanjutnya  dilaksanakan Proses Eksekusi yang sudah dijadwalkan pada Selasa 29 November 2022 sekira pukul 09:00 pagi waktu setempat pada surat tersebut tertulis  “Berdasarkan surat penetapan ketua PN Tanjungkarang kelas IA tertanggal 31 Oktober 2022 nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk. Kami akan melakukan eksekusi pengosongan berupa : Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 122.”

Setelah Pihak juru sita PN Tanjung Karang memberikan penjelasan selama kurang lebih satu jam, akhirnya pihak Juru Sita  yang dipimpin oleh Khaidir. S.H dan Tim melakukan pengosongan perabotan yang ada di dalam rumah tersebut.

Saat ditemui awak media di lokasi  Kuasa Hukum Hj Rodiyah M.M, Yaitu Ahmad Syarifudin S.H dan rekan menyampaikan prihal Proses eksekusi tersebut,

” Dalam hal ini kami bertindak untuk dan atas nama Ibu Hj. Rodiyah M.M, disini pagi hari tadi telah dilaksanakan pembacaan Penetapan dari Ketua PN Tanjung karang, bahwa penetapan pengosongan Lahan telah dibacakan dan pada hari ini juga bangunan diatas lahan Ibu Rodiyah telah dirobohkan, artinya memang kembali tanah itu diserahkan pada kami “ucap Ahmad

Untuk diketahui jauh Sebelum dilaksanakan eksekusi pada hari tersebut Pihak Hj. Rodiyah pernah berupaya melakukan islah atau perdamaian, dengan berbesar hati pihak Rodiyah mendatangi pihak penghuni rumah, namun tidak terjadi kesepakatan.

“Sebelum bergulirnya perkara ini dari tahun 2015 ahir sampai terjadi proses eksekusi pada hari ini, telah kita lakukan upaya islah atau perdamaian. namun seiring berjalannya waktu penghuni rumah melakukan perlawanan secara hukum”. pungkasnya

Menurut Kuasa Hukum Hj. Rodiyah tanah seluah 559 meter persegi tersebut adalah milik Hj. Rodiyah berdasar sertifikat hak milik tahun 2006.

Selanjutnya Ahmad syarifudin juga tak lupa mengucapakan terimakasih kepada,
ketua PN Tanjung karang beserta aparaturnya, serta Camat , Lurah dan Aparat penegak Hukum. atas kelancaran Proses Eksekusi lahan tersebut.(*)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.