PESAWARAN, SBN — PT. Indomuscaat Mega Mandiri mengalami kerugian hingga Rp500 juta akibat dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi produksi penyulingan minyak pala di Desa Sungai Langka.
Kasus ini melibatkan lima terduga pelaku, yang terdiri dari beberapa warga sekitar sekaligus karyawan perusahaan serta satu warga dari Kabupaten Pringsewu.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan. Namun, sidang yang seharusnya digelar hari ini mengalami penundaan, yang membuat pihak korban merasa kecewa.
Perwakilan PT. Indomuscaat Mega Mandiri, Like, yang didampingi kuasa hukumnya Eli Octavia dan Panca Andrian Pikter, mengungkapkan kronologi kejadian kepada awak media setelah menunggu berjam-jam di PN Gedong Tataan.
Menurut Like, kelima tersangka sudah sering mencuri biji pala di perusahaan tersebut. Mereka sebelumnya pernah ketahuan, tetapi sempat dimaafkan. Namun, bukannya berhenti, mereka justru mengulangi perbuatannya.
“Kejadian malam itu tertangkap CCTV, dan setelah kami periksa lebih lanjut, ternyata mereka sudah sering melakukan pencurian. Setelah kami hitung, total kerugian perusahaan mencapai Rp500 juta. Kami meminta agar mereka dikenakan pasal berlapis dan dihukum seberat-beratnya karena nilai kerugiannya sangat besar,” ujar Like.
Penundaan sidang hari ini menambah kekecewaan pihak perusahaan yang berharap kasus ini segera diselesaikan dengan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.
Melalui kusa hukum nya telah menanyakan terkait penundaan sidang pada Bagian Resepsionis PN Gedong Tataan, guna memastikan benar tidaknya ditunda, namun hingga kini, belum ada kepastian kapan sidang akan kembali digelar.