Lampung Selatan, SinarbangsaNews.com — PT San Xiong Steel Indonesia resmi menyepakati penyelesaian pembayaran gaji bulan Maret 2025 untuk 271 karyawan yang sempat tertunda.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara manajemen perusahaan dan perwakilan karyawan pada Jumat (11/4/2025) di lokasi perusahaan, dan dituangkan dalam notulen rapat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Perusahaan diwakili langsung oleh Direktur Finny Fong, selaku manajemen baru, sementara karyawan diwakili oleh 33 Kepala Divisi.
Dalam kesepakatan tersebut, gaji akan dibayarkan lengkap dengan potongan iuran BPJS, mengacu pada data penerimaan gaji dan THR bulan Maret 2025. Pembayaran dijadwalkan paling lambat pada Selasa, 15 April 2025.
“Gaji dibayarkan dengan potongan iuran BPJS dan mengacu pada data penerimaan gaji serta THR bulan Maret. Pembayaran akan dilakukan oleh manajemen baru pada Selasa, 15 April 2025,” tertulis dalam notulen.
Kesepakatan juga menyebutkan bahwa tidak akan ada tuntutan lanjutan atas hak-hak lain dari pihak karyawan. Seluruh karyawan sepakat untuk kembali bekerja dan mulai melakukan absensi kembali satu hari setelah penandatanganan notulen, yaitu pada Sabtu, 12 April 2025.
Perwakilan karyawan yang menandatangani kesepakatan antara lain: Syukur, Yuda, Eko Ansori, Ropiamsah, dan Eddi H.
Manajemen dan perwakilan karyawan juga berkomitmen untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap seluruh isi kesepakatan, sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga stabilitas hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Rapat dan penandatanganan notulen ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Selatan, serta Polres Lampung Selatan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kerja antara manajemen dan seluruh karyawan dapat kembali berjalan dengan harmonis, produktif, dan kondusif.








