SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Berdasarkan LP/A/717/X/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda lampung, mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Dahroni(37) dan Rustoni (41), di Desa Way layap Kec. Gedong tataan , pesawaran 8 Oktober 2021.
Kejadian bermula dari penangkapan tersangka Tanto selanjutan Satres Narkoba polres pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil kedua tersangka didua tempat berbeda. saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti jenis Sabu, dari hasil introgasi tersangka Toni mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari saudara A (DPO), selanjut tersangka dan barang Bukti dibawa ke Polres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan keduanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika. dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (pans)