Bandar Lampung, SinarbangsaNews – Ratusan buruh PT. Trijaya Tirta Dharma (Air Minum Great) yang diberhentikan secara sepihak pada 31 Desember 2024 hingga kini belum mendapatkan hak pesangon. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Aliansi Peduli Lampung (APL).
Sekretaris Jenderal APL, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., dengan tegas menuntut owner perusahaan, Budi Winarto, segera memenuhi kewajiban membayar pesangon serta penghargaan masa kerja para buruh yang menjadi korban PHK massal.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh media ini, Kamis (18/9/2025), Bung Dayat menyatakan sikap tegasnya:
“Hak pekerja tidak bisa ditawar. Pesangon adalah jaminan sosial bagi buruh yang diatur dalam undang-undang. Pengusaha wajib membayarnya tepat waktu tanpa alasan,” tegas Bung Dayat, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, APL bersama buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran guna menuntut keadilan dan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Bung Dayat juga mengecam sikap abai perusahaan terhadap nasib ratusan pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat PHK sepihak itu.
“Negara tidak boleh tinggal diam ketika hak pekerja dilanggar. Kami mendesak pemerintah dan instansi terkait turun tangan memberi perlindungan dan memastikan hak buruh segera dibayarkan,” pungkasnya.
PHK massal pada penghujung 2024 itu menjadi pukulan berat bagi ratusan buruh dan keluarganya. Kini, mereka menanti kepastian hukum dan sikap tegas dari pemerintah agar hak-hak mereka tidak dikesampingkan.








