SinarbangsaNews.com, Tulangbawang Barat — Terkait maraknya perbuatan pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur baik yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren ataupun yang dilakukan oleh masyarakat umum dan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,Ketua Komisi dua (2) DPRD Tubaba Sudirwan angkat bicara.
Untuk memberantas masalah ini,ketua Komisi dua DPRD Tubaba berharap kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya APH di Kabupaten Tubaba agar kiranya dalam menangani kasus Pemerkosaan,persetubuhan,pelecehan apalagi terjadi atau korbannya anak dibawah umur,tegakkan hukum yang sebenar-benarnya sesuai UU yang berlaku, jangan ada pembelaan terhadap pelaku biar memberikan efek jera,karena perbuatan pelaku bukan menunjukkan sifat manusia,apalagi dia sebagai pengasuh atau pemilik Pondok Pesantren atau orang tua kandung sebagai pelakunya.Rabu 11/1/2023.
Saat ditemui di ruang kerjanya Sudirwan Ketua Komisi dua DPRD Tubaba mengatakan.
“Saya berharap kepada penegak hukum,untuk benar-benar menegakkan hukuman yang sebenar-benarnya sesuai UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,jangan memberikan keringanan hukuman,bila perlu berikan hukuman yang seberat-beratnya,”ungkap Sudirwan.
Lebih kanjut Dia mengatakan,”ahir-ahir ini di Kabupaten Tubaba ini marak benar kejadian-kejadian Pemerkosaan,persetubuhan,pelecehan seksual terjadi baik di lingkungan Pondok pesantren maupun di luar pondok,bahkan dilakukan oleh orang tua sendiri,jadi kalau APH tidak menangani kasus ini dengan benar,maka tidak besar kemungkinan akan banyak korban yang terjadi pelecehan anak di bawah umur,kalau pelakunya hanya diberi hukuman dua atau tiga tahun atau lima tahun penjara aja,”tutup Sudirwan.