Tersinggung KarnaTak diberitahu Acara Akekah Cucunya, JM Tebas Punggung FP

SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Tekab 308 polsek gedong tataan melakukan penangkapan terhadap JM (43) warga dusun kucingan, desa Negri katon Kabupaten Pesawaran, Jumat 05/11/2021

Tersangka JM, diamankan Satreskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Fepen.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kabag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

“Tekab 308 mendapat informasi dari masyarakat, adanya dugaan penganiayaan di Dusun Trikora Desa Ponco Kresno Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Kemudian, lanjut AKP Aris, Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan tersangka JM, saat sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga

Menurutnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena
tersinggung dengan acara aqikah cucunya tidak ada pemberitahuan, di rumah mantan istrinya yang sudah menikah lagi.

“Pelaku datang ke rumah korban, Rabu (03/11/2021). Kemudian, menanyakan ”Siapa yang suruh bikin acara disini”, Fepen belum sempat menjawab, pelaku mencabut sebilah golok yang diselipkan di dalam jaket dan di tebaskan ke dinding, Fepen yang pada saat itu sedang menggendong anak bayinya lari kedalam untuk mengamankan bayinya,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku yang bertemu dengan korban dan saksi Ibu Maryam. “Pelaku menebaskan sebilah golok langsung ke punggung bagian kiri korban dan pada saat korban ingin mengamankan Golok tersebut namun melukai pergelangan tangan kanannya,” ujar AKP Aris.

Kemudian, lanjutnya, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat, dan korban dibawa menuju Klinik Aqil Medika Pringsewu. Selanjutanya, dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu.

“Saat ini, korban di rawat di Rumah Sakit Mitra Husada, karena mengalami luka bagian punggung sebelah kiri akibat tebasan golok, dan mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan,” tukasnya.

Ditambahkan AKP Aris, tersangka JM dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.(Evan)

 

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses