Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Warga Tubaba Dilaporkan ke Polisi

banner 468x60
Listen to this article

TUBABA LAMPUNG,Sinarbangsanews.com — Kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun runtuh dalam sekejap. Harapan memperoleh keuntungan dari arisan justru berubah menjadi dugaan penipuan yang menyeret seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ke ranah hukum.

Seorang ibu rumah tangga bernama Ita Yuliana (42), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan seorang perempuan berinisial NOR ke pihak kepolisian setelah mengaku mengalami kerugian mencapai Rp19 juta akibat arisan yang diduga bermasalah.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Tulang Bawang Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/27/II/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 5 Februari 2026.

Terlapor diketahui berdomisili di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan pelapor, arisan tersebut mulai berjalan sejak tahun 2022 dengan jumlah peserta sekitar 20 orang dan nominal setoran sebesar Rp1 juta per peserta. Selama hampir dua tahun, arisan berjalan normal tanpa kendala, sehingga menumbuhkan rasa percaya di antara seluruh anggota.

Namun situasi mulai berubah ketika Ita memasuki urutan pencairan ke-20. Sejak 26 Agustus 2024, dana arisan yang menjadi haknya disebut tidak kunjung dibayarkan. Setoran dari peserta disebut mulai tersendat, komunikasi dengan pengelola arisan semakin sulit, hingga janji pengembalian dana berulang kali tidak terealisasi.

Pelapor mengaku telah berupaya mencari dan menemui terlapor secara langsung guna meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun saat mendatangi kediaman NOR di Mulya Asri, rumah tersebut disebut dalam keadaan kosong.

“Setelah mencari informasi, kami mengetahui yang bersangkutan berada di rumah kakak perempuannya di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar. Di sanalah kami akhirnya bertemu,” ujar Ita kepada awak media.

Upaya damai itu kemudian dituangkan dalam sebuah surat perjanjian tertulis tertanggal 23 September 2024. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut menyanggupi untuk mengembalikan uang arisan paling lambat pada 20 Oktober 2024.

Namun, menurut Ita, kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan. Bahkan, pertemuan yang semula diharapkan menjadi jalan penyelesaian justru berubah menjadi pengalaman yang disebut penuh tekanan.

Ita mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari cercaan verbal, tekanan psikologis, hingga tindakan pengusiran yang diduga dilakukan oleh pihak keluarga terlapor.

“Bukannya mendapat penyelesaian, saya justru diperlakukan tidak layak. Saya dicaci, ditekan, bahkan diusir,” ungkapnya.

Pelapor juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, kakak perempuan terlapor merupakan istri dari seorang kepala tiyuh setempat. Kondisi tersebut, menurut Ita, membuat dirinya merasa berada dalam tekanan dan kesulitan memperoleh penyelesaian secara adil melalui jalur kekeluargaan.

Hingga tenggat waktu yang telah disepakati terlampaui, dana arisan disebut tetap tidak dikembalikan. Tidak adanya itikad baik lanjutan dari pihak terlapor akhirnya mendorong pelapor memilih menempuh jalur hukum.

Akibat peristiwa tersebut, Ita mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp19 juta, disertai dampak nonmateri berupa tekanan mental dan hilangnya rasa aman.

Cermin Buram Arisan Bermasalah

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait maraknya praktik arisan bermasalah yang kerap berlindung di balik kedekatan sosial, hubungan pertemanan, maupun ikatan kekeluargaan.

Skema keuangan berbasis kepercayaan tanpa sistem pengawasan, transparansi, dan legalitas yang jelas dinilai sangat rentan disalahgunakan. Tidak sedikit korban yang akhirnya mengalami kerugian besar setelah terjebak dalam janji manis keuntungan maupun kedekatan emosional dengan pengelola arisan.

Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, memastikan kredibilitas pengelola, serta tidak ragu menempuh jalur hukum apabila menemukan indikasi penipuan atau penggelapan yang merugikan.(Eka p/ Bas)

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses