Temuan HGB di Laut: Desakan Evaluasi BPN Lampung Menguat

LAMPUNG, SBN – Pengungkapan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Teluk Pesawaran, Teluk Bandar Lampung, dan Teluk Semangka, Tanggamus, memicu keprihatinan publik sekaligus sorotan tajam terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung.

Temuan ini menambah daftar panjang polemik agraria di Lampung yang kerap kali diwarnai dugaan penyimpangan.

“Keberadaan HGB di laut ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPN Pesawaran dan Kanwil ATR/BPN Lampung. Bagaimana mungkin sertifikat dikeluarkan untuk wilayah laut yang secara hukum tidak dapat dimiliki? Ini harus segera diusut tuntas,” ujar Saprudin Tanjung pada Jumat (24/1/2025).

Ia menegaskan bahwa penerbitan HGB di wilayah laut berpotensi besar merugikan masyarakat pesisir, yang bergantung pada akses terhadap sumber daya laut untuk kelangsungan hidup mereka. Saprudin mendesak Menteri ATR/BPN dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini.

Madin Asyaif, seorang aktivis agraria, menilai kasus ini adalah salah satu dari rangkaian persoalan agraria di Lampung yang belum terselesaikan. Ia menyoroti juga polemik Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu.

“Kasus HGU dan HGB ini sama-sama menunjukkan buruknya transparansi dalam pengelolaan pertanahan. Hingga kini, peta persil yang menjadi bagian penting dari SHGU PTPN bahkan belum pernah diperlihatkan secara jelas. Ini adalah indikasi adanya permainan terselubung,” ungkap Madin.

Lebih lanjut, ia mengkritik Kepala BPN Pesawaran, Sri Rejeki, yang dinilai sering tidak konsisten dalam menyelesaikan permasalahan agraria. Madin menyerukan adanya evaluasi besar-besaran terhadap kinerja pejabat BPN di tingkat Kabupaten dan Provinsi.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jangan biarkan praktik-praktik kotor seperti ini terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas,” kata Madin tegas.

Saprudin Tanjung mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera mengevaluasi kinerja BPN di Lampung serta melakukan reformasi menyeluruh untuk membongkar jaringan mafia tanah. Ia meminta agar seluruh dokumen terkait HGB di wilayah laut Lampung diperiksa dan diumumkan secara transparan kepada publik.

Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut bahwa penerbitan sertifikat di atas wilayah laut adalah ilegal, semakin menegaskan urgensi langkah tegas terhadap temuan di Lampung ini.

Publik berharap pemerintah tidak berhenti pada wacana semata, melainkan mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini. Kasus ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di Lampung.

 

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.