Tentang Surat Penyelenggara Hajatan Keramaian Tiyuh Desa Karta, Ini Penjelasannya

SinarbangsaNews.com, Tubaba — Menjadi Polemik miskomunikasi simpang siur kabar penutupan musik orgen tunggal saat acara resepsi pernikahan Riski supriyadi (RS), warga Tiyuh / Desa Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Kamis (16/3/2023).

Memuncaknya suasana memanas, salah satunya dipicu keluarnya surat pernyataan kesediaan mematuhi protokol kesehatan bagi penyelenggara hajatan, pada hari Minggu malam Senin tanggal 12 / 3/2023. 

Dimana surat pernyataan yang dikeluarkan dari aparatur tiyuh karta yang ditandatangani Kakak dari Riski supriyadi (Mursid), Kepalo Tiyuh Karta Ahmad syatiri dan Camat Tulang Bawang Udik Iwan setiawan. 

Merujuk dari surat tersebut menurut RS surat pernyataan itu, adalah surat izin keramaian di acara resepsi pernikahan nya dan menjadi acuan melangsungkan acara resepsi pernikahan sampai pukul 21-00 wib.

Abdul murad selaku juru tulis tiyuh karta dan di dampingi Aslam selaku operator tiyuh menjelaskan, terkait Surat pernyataan tentang mematuhi protokol kesehatan bagi penyelenggara hajatan.

“Memang benar kami mengeluarkan surat tersebut, namun bukan surat izin keramaian, karena kami tidak ada wewenang dalam mengeluarkan surat izin, terkait batas waktu sesuai isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh tuan rumah yang mempunyai Hajatan acara,  tanggal 12 / 3 / 2023 memang ada (2) poin, di poin pertama di bagian atas pukul 08.21 wib dan di poin ke kedua pukul 08.00 – 17.00 wib,”kata Abdul.

Abdul menambahkan, Adapun pembuatan surat memang ini satu PR kekeliruan kami bersama dalam pembuatan surat, yang mana kesalahan operator kami Bapak Aslam Darusman. Akan tetapi surat pernyataan yang kami buat sesuai Protokol Kesehatan surat edaran Bupati Tulang Bawang Barat Nomor : 360 / 51 / III.07 / TUBABA / IX / 2021. Tentang Pembatasan Keramain dalam upaya pencegahan Corona virus diseasen 2019 ( Covid – 19 ). Di Tubaba, Tanggal 10 September 2021. Terkait penetapan PPKM pada kriteria Level- 2. Jadi sampai saat ini warga yang membuat acara hajatan,hanya surat inilah yang kami berikan ke warga. Jelasnya 

Sementara Penelusuran lebih lanjut oleh tim awak media ini, suasana lingkungan sekitar tempat hajatan Resepsi Pernikahan Riski Supriyadi, selain rapat penduduk,  ada dua (2) warga yang sakit menahun dan berbulan-bulan, yang berjarak radius diameternya  lebih kurang  10 m – 50 m. Dari Lokasi panggung orgen.

Terpisah Camat tulang Bawang Udik Iwan Setiawan, SH,.MH,  mengatakan sampai saat ini pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan surat Izin keramaian.

“Hajatan keramain, kami masih menggunakan surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan bagi penyelenggara hajatan, karena sampai sekarang belum ada ketetapan baik dari Pj. Bupati , Forkopimda Tubaba, Kepolisian dan Dandim, jadi bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan keramain masih kembali ke Tiyuh dan diketahui kecamatan”,  Jelas Camat.

Lebih lanjut Iwan Setiawan berharap, kedepannya masyarakat yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Udik khususnya di Tiyuh/Desa karta, “Mari bersama – sama kita ciptakan keamanan, ketertiban umum, suasana yang aman serta mematuhi aturan-yang berlaku”.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.