SinarbangsaNews.com, Pringsewu — Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan, GPD (22), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pemuda yang masih berstatus Mahasiswa tersebut, diringkus Polisi pada Sabtu malam (27/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika diwilayah tersebut.
“Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya di Dusun Polaman,” Kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond melalui release humasnya pada Rabu (31/5/2023) siang
Saat digeledah, lanjut Kasat, dari saku celana pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.
Diungkapkan Kasat, pihaknya masih masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
“Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” bebernya
Kasat menyebut, jika pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku sudah enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan. “Awalnya saya diajak teman pak hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan sudah keluar dari lingkungan itu,” ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orang tuanya. “Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya,” bebernya.