Bandar Lampung, SinarbangsaNews.com – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, pada Kamis (27/3/2025).
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK Lampung.
Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dokumen LKPD yang diserahkan turut dilengkapi dengan:
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah
Hasil Reviu Inspektorat
Laporan Keuangan BUMD
Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda
Ikhtisar Dana Desa
Dokumen Prosedur Analitis
Dengan diterimanya LKPD Unaudited 2024 beserta seluruh kelengkapan tersebut, BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pemeriksaan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 17 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1). Laporan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Daerah sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan publik.








