PESAWARAN, SBN – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memicu polemik.
Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) merasa hasil pemeriksaan Inspektorat belum mengungkap semua fakta di lapangan.
Dari empat desa yang dilaporkan, yakni Desa Gayau, Desa Durian, Desa Banjaran, dan Desa Paya, Inspektorat hanya menemukan penyimpangan di Desa Gayau, sementara tiga desa lainnya dinyatakan bersih.
Ketua AMP, Safrudin Tanjung, mengaku tidak puas dengan hasil tersebut. Menurutnya, investigasi AMP mengindikasikan adanya penyimpangan di keempat desa tersebut. Ia pun berencana melanjutkan langkah hukum jika temuan Inspektorat terbukti tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Kami menghargai kerja Inspektorat, tapi kami tidak puas dengan kesimpulan mereka. Data yang kami kumpulkan menunjukkan indikasi penyimpangan di semua desa yang dilaporkan,” ujar Safrudin Tanjung, Kamis (24/01/2025).
AMP juga memastikan akan melakukan investigasi ulang untuk mengklarifikasi informasi di lapangan.
Jika ditemukan perbedaan fakta dengan hasil pemeriksaan Inspektorat, AMP berjanji langsung membawa laporan tersebut ke kejaksaan tanpa melalui koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, hanya Desa Gayau yang terbukti melakukan penyimpangan.
Penyimpangan tersebut berupa markup dalam pengadaan barang, dan pihak terkait telah diminta mengembalikan dana ke kas negara.
“Tiga desa lainnya, yakni Desa Durian, Desa Banjaran, dan Desa Paya, tidak ditemukan penyimpangan. Semua kegiatan di sana sudah sesuai aturan,” ujar Singgih.
Safrudin Tanjung menegaskan, AMP akan memastikan kebenaran di lapangan dan mengumpulkan bukti tambahan.
Jika terbukti ada penyimpangan yang tidak diungkap Inspektorat, mereka tidak ragu membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Setelah kami turun lagi ke lapangan, jika memang ditemukan penyimpangan, kami langsung melaporkannya ke kejaksaan,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Inspektorat, dan masyarakat, diharapkan terus aktif mengawal penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.










