TANGERANG SELATAN, SBN – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku begal di Tangerang Selatan, masing-masing berinisial MDW (19), MRM (17), dan MP (19), setelah menerima laporan dari korban. Korban JRF (19) menjadi sasaran aksi pembegalan di Jalan Talas 2, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, pada Rabu (8/1/2025) pukul 02.30 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. “Berdasarkan bukti yang ada, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujarnya pada Kamis (23/1/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MDW di rumahnya pada Rabu (8/1/2025) pukul 15.45 WIB. Dalam interogasi, MDW mengakui perbuatannya bersama MRM dan MP. MRM kemudian ditangkap di sekitar rumah MDW, sedangkan MP ditangkap di Terminal Bus Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/1/2025) pukul 03.00 WIB.
“Motif pembegalan ini didasari oleh utang yang dimiliki MP. Dia merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan bersama dua rekannya,” jelas Victor. Ketiga pelaku menggunakan senjata tajam untuk menodong korban dan bahkan membacok korban yang mencoba melawan.
Kronologi Kejadian
Jexsen Rivaldo Finandra (18), korban dalam kejadian ini, hendak mencari makan di Jalan Talas 2 pada pukul 02.30 WIB. Saat berhenti di pinggir jalan untuk menyalakan rokok dan memeriksa ponselnya, ia dikepung tiga pelaku. Salah satu pelaku memiting korban dan mengancam dengan pisau. Korban sempat melawan, namun karena mengalami luka, ia tidak mampu bertahan lebih lama. Motor korban dirampas dan dibawa kabur ke arah Jalan Penerbad, Pamulang.
Korban yang mengalami luka-luka segera dilarikan ke RSUP Fatmawati untuk perawatan. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamulang, yang kemudian segera bertindak dengan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, termasuk STNK motor Honda Vario milik korban dan sweter hitam bertuliskan “Looney Tunes” yang diduga milik pelaku.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.