Pesawaran, Sinarbangsanews.com — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pesawaran mendesak aparat penegak hukum untuk menangani secara serius laporan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah dilayangkan masyarakat ke Polres Pesawaran.
Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febriasyah, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan telah menjadi isu publik yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem dan institusi negara.
“Kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan pribadi. Ini sudah menjadi persoalan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik gelap yang memperjualbelikan harapan rakyat. Kami mendesak Polres Pesawaran menangani perkara ini secara serius, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Febriasyah.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan objektif tanpa mempertimbangkan relasi, jabatan, maupun status sosial pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut ASWIN DPC Pesawaran, apabila praktik serupa dibiarkan tanpa penindakan tegas, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk serta membuka ruang terjadinya korban-korban baru melalui skema janji pengangkatan yang tidak sesuai mekanisme resmi.
Organisasi tersebut menyatakan sikapnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tanggung jawab moral profesi jurnalis dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
ASWIN juga menyampaikan akan mengawal proses hukum secara terbuka, melakukan pemantauan publik, serta mendorong keterbukaan informasi dalam penanganan perkara.
Sebagai imbauan kepada masyarakat, ASWIN mengingatkan agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan status P3K atau pekerjaan tertentu dengan imbalan uang di luar prosedur resmi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut masih melakukan penanganan laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)










