SinarbangsaNews.Com, Tubaba — Badan pertanahan Nasional (BPN) Tubaba hari ini memenuhi janji kepada warga terkait tanah milik mereka yang sudah tersertifikat tanpa sepengetahuan warga, Tahun sertifikat 1982, Ada dua sertifikat Atas nama Sahnuri dan Iskandar . Tujuan BPN Guna melakukan pengukuran ulang lokasi perumahan warga. Rabu 02 / 02/ 2022 .
Puluhan warga Dayamurni Berkumpul, Diantaranya , AH.Dasuki , yasahsa , Midun dan lainya.Menanti kedatangan pihak dari BPN yang akan turun kelokasi mereka , Sangat di sayangkan salah satu dari warga yang punya lokasi Sahnuri tidak bisa hadir Sehingga pihak BPN Tubaba tidak sangup untuk melakukan pengukuran ulang tanah warga .
Dasuki saat dikonfirmasi tim media menjelaskan , terkait sertifikat Tanah tahun 1982 atas nama sahnuri dan iskandar, Kami sudah pernah ke kantor BPN Lampung Utara hasil keterangannya berkas nya sudah dilimpahkan ke BPN Tulang bawang , Kami Langsung datang ke BPN Tulang bawang, Keterangannya berkas sudah dilimpahkan ke BPN Tulang Bawang Barat. ucapnya .
Di lokasi yang sama Sisca mewakili warga menanyakan kepada pihak BPN Tubaba , Kalau hari ini pihak BPN dari sebelum nya mau turun cek lokasi perumahan dan mau pengukuran ulang. Lokasi warga yang di angap masih dalam permasalah karna tidak bisa mengikuti program PTSL . Dan sudah dua kali ini gagal untuk pengukuran ulang karna salah satu warga tidak bisa hadir Apa tindakan pihak BPN tubaba untuk menyikapi hal polmik warga .Karna kami warga merasa dirugikan baik di waktu dan meningalkan aktipitas keseharian kami . “Ucap Siska.
Pihak BPN Tubaba Milzam mewakili rekan kerja yang hadir di hari yang sama, Menjawab warga Untuk permasalahan sengketa tanah. Milzam mengarahkan warga langsung aja lapor ke bagian Aparat penegah hukum (APH), Kabupaten tulang bawang barat . Ungkapnya ( Eka putra )