Pringsewu, Sinarbangsanews.com – Polres Pringsewu dikabarkan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Puji Lestari. Kabar tersebut menjadi angin segar bagi keluarga korban dan tim pendamping hukum yang sejak awal mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/214/VI/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 12 Juni 2026, Satreskrim Polres Pringsewu menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengirimkan permintaan Visum et Repertum ke RSUD Pringsewu, serta merencanakan pemanggilan sejumlah pihak guna dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., yang mendampingi korban, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pringsewu. Namun kami berharap perkara ini mendapat perhatian serius dan tidak lamban dalam penanganannya. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Satrya.
Menurutnya, langkah pemanggilan terhadap pihak terlapor merupakan tahapan penting dalam mengungkap fakta secara terang benderang sehingga penyidik dapat segera menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, keluarga korban mengaku masih menunggu perkembangan signifikan dari proses penyelidikan yang telah berlangsung lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat pada 4 Mei 2026.
“Kami berharap Polres Pringsewu bisa bergerak lebih cepat. Jangan sampai kalah cepat dengan Polsek Gadingrejo yang baru-baru ini menangani kasus pengeroyokan serupa dan sudah berhasil mengamankan para pelakunya dalam waktu relatif singkat,” kata Eko, kakak kandung korban.
Perbandingan tersebut merujuk pada kasus pengeroyokan terhadap seorang pria penagih utang di wilayah Gadingrejo. Dalam perkara itu, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, hingga menangkap dua terduga pelaku yang merupakan kakak beradik hanya beberapa hari setelah kejadian dilaporkan. Kedua pelaku bahkan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keluarga Puji Lestari menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud membanding-bandingkan institusi kepolisian. Namun mereka berharap semangat penegakan hukum yang cepat dan responsif seperti yang ditunjukkan Polsek Gadingrejo juga dapat diterapkan dalam penanganan laporan yang mereka ajukan.
“Yang kami inginkan hanya keadilan. Jika kasus lain yang serupa bisa cepat diproses, kami berharap laporan kami juga mendapat kepastian dan perkembangan yang jelas,” ujar pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pringsewu melalui SP2HP terakhir menyatakan masih menunggu hasil visum dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan serta pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
LBH Pesenggiri Lampung memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.(*)










