Pesawaran, Sinarbangsanews.com – Polemik kepemilikan lahan di Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, semakin memanas. Puluhan warga yang mengaku telah menguasai dan menggarap lahan secara turun-temurun sejak era 1960-an mendampingi dua perwakilan masyarakat memenuhi panggilan klarifikasi Polres Pesawaran, Senin (22/6/2026). Di tengah proses tersebut, warga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tanah seluas 8,7 hektare atas nama pihak lain yang menjadi dasar laporan terhadap mereka, serta meminta seluruh riwayat dan dokumen penerbitan sertifikat dibuka secara transparan.
Warga Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, secara kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Pesawaran pada Senin (22/6/2026).
Dua warga yang dipanggil, yakni Muji dan Supranoto, hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pesenggiri Lampung. Mereka juga mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, Ketua Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Bung Roni (Abzari Zahroni), tokoh masyarakat Abdul Malik, serta puluhan warga yang mengaku sebagai penggarap dan penguasa lahan secara turun-temurun.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Indra Afandi. Dalam laporannya, Indra Afandi mengaku sebagai penerima kuasa dari Doni Sagitarian, anak dari Desmi Warga Negara yang disebut sebagai Direktur PT Jaka Utama. Dasar laporan tersebut adalah sertifikat tanah seluas 8,7 hektare atas nama Desmi Warga Negara.
Di sisi lain, warga Umbul Pelem menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan telah mereka kuasai dan usahakan secara turun-temurun sejak tahun 1960-an. Menurut keterangan masyarakat, pada rentang tahun 1981 hingga 1986 lahan tersebut memang pernah disewa oleh PT Jaka Utama untuk keperluan usaha tambang batu. Namun, warga menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli maupun peralihan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“Awalnya kami kaget. Kok ada kabar bahwa tanah yang selama ini kami kuasai dan kelola sudah disertifikatkan atas nama orang lain. Kami yang sejak tahun 1960-an menguasai tanah ini justru dilaporkan. Dulu PT Jaka Utama hanya menyewa dari orang tua kami, tidak pernah ada jual beli. Lalu atas dasar apa sertifikat itu bisa terbit?” ujar salah seorang warga.
Masyarakat mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan yang didasarkan pada kepemilikan sertifikat tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat beserta dokumen pendukung atau warkah yang menjadi landasan terbitnya sertifikat atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola.
Menurut warga, secara historis tidak pernah terjadi proses jual beli, hibah, maupun bentuk peralihan hak lainnya atas lahan dimaksud. Karena itu, keberadaan sertifikat tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait riwayat administrasi dan status kepemilikan lahan.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, yang turut mendampingi masyarakat di Polres Pesawaran, menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan yang tengah dihadapi warga.
“Kami dari AMP, FOKAL, dan LBH Pesenggiri Lampung prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat yang sejak puluhan tahun membuka dan mengusahakan lahan justru harus berhadapan dengan klaim kepemilikan yang menurut mereka tidak pernah didahului proses jual beli. Kami akan terus mendampingi masyarakat memperjuangkan hak-haknya. Jangan sampai ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegas Tanjung.
Sementara itu, Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi dua warga yang mendapat undangan klarifikasi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran terkait persoalan yang menyangkut sekitar 20 warga lainnya.
“Kami mendampingi masyarakat yang secara kooperatif memenuhi undangan Polres Pesawaran atas aduan dari pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah yang selama ini dikuasai sekitar 20 warga Umbul Pelem. Kami juga meminta penyidik untuk memanggil pihak BPN guna menjelaskan warkah atau dasar penerbitan sertifikat atas nama Desmi Warga Negara. Saat mediasi di kantor desa, hal itu sudah kami tanyakan, namun hingga kini belum pernah diperlihatkan kepada masyarakat,” ujar Satrya.
Menurutnya, pemanggilan pihak BPN penting dilakukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan dapat diketahui secara objektif.
“Kalau memang lahan itu telah dibuka dan dikuasai warga sejak tahun 1960-an serta pernah disewa oleh PT Jaka Utama pada tahun 1981, maka pertanyaan masyarakat sederhana: atas dasar apa sertifikat itu diterbitkan? Itu yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.
Meski dihadapkan pada persoalan hukum, warga tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Polres Pesawaran. Mereka berharap proses klarifikasi yang berlangsung dapat menjadi ruang untuk menyampaikan fakta-fakta sejarah penguasaan lahan yang mereka ketahui sekaligus membuka jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.










