Bupati Raden Adipati : Ada syaratnya truk batubara ingin melintas di Way Kanan

SBNews.com – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya meminta dua hal jika truk memuat batu bara ingin melintas dikabupaten yang dipimpinnya.

“Pertama kendaraan sumbu dua atau kapasitasnya 25 ton dan kedua jam operasionalnya malam hari dari pukul 18.00 sampai dengan dini hari. Ujarnya saat diwawancarai wartawan di rumah makan kayu Bandar Lampung, Selasa, 26/09/2017.

Jadi untuk sementara operasional kendaraan batubara harus berhenti dulu. Raden adipati mengaku sudah mendengar informasi bahwa izin melintas sudar keluar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Khususnya PUPR wilayah III yang membawahi pulau sumatera meliputi Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Riau.

Bupati membenarkan warga Way Kanan melakukan protes karena angkutan batubara yang melintas belum mengantongi izin. Dalam hal ini juga dia menjelaskan bahwa jembatan di Way Kanan yaitu, jembatan Way umpu hanya berkapasitas 20-25 ton apabila ada batubara yang dimuat sampai kapasitas 40 ton maka akan rusak.

Disamping itu Raden Adipati menghibau untuk angkutan batubara apabila sudah mengantongi izin agar tetap dapat mengatur muatan tidak melebihi tonase muatan sehingga jalan dan jembatan tidak rusak serta pengangkutan dilakukan malam hari agar tidak menghambat laju kendaraan melintas. Karena biasa ke way kanan dari tanjung karang hanya 3-4 jam, akibat adanya pengangkutan batubara yang melintas disiang hari bisa sampai 5-5,5 jam. (why/my).

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.