Yani Petani Tua Transmigrasi Korban Kriminalisasi

Jpeg

SB.News.com, (Menggala) – “Nama Pengusaha Besar Abiyanto (PT.Sinar Laut) dan Hi.Teddy Yusuf disebut  dalam Persidangan kedua Penyampaian Eksepsi atau Sanggahan atas Perkara Petani Tua Yani bin Bolo (67 Tahun) Kamis 5 Oktober 2017 di PN Menggala”.
Menurut  Bambang Suroso, Andar Manik dkk, dari Lembaga Kajian Konstitusi dan Penegakan Hukum PROBONO-PUBLICO (PELAYANAN HUKUM TANPA IMBALAN) sebagai kuasa hukum Yani bin Bolo mengatakan bahwa kleinnya merasa dikriminalisasi.

Awal mula perkara ini bergulir dari tanah seluas 54 Ha yang berasal dari Program Transmigrasi Lokal 1982 yang dimilik 61 orang translok. Tanah tersebut akan dijadikan pabrik singkong, tetapi lahan tersebut tidak mendapatkan izin mendirikan pabrik dengan alasan karena menggunakan tanah ladang garapan transmigrasi.

“ Dari tanah tersebut 14 orang yang tidak menjual kepada PT.Sinar Laut pada Tahun 1994 termasuk Yani salah satunya yang tidak menjual, sementara sayuti menjual tanah kepada sinar laut. Pada tanggal 22 Oktober 2012 PT.Sinar Laut menjual 54 Ha tanah ladang tersebut ke Hi.Teddy Yusuf.

“Dan pada Tanggal 6 Febuari 2013 Hi.Teddy Yusuf melaporkan Marwi dkk (Khususnya yang tidak menjual tanah ladang garapannya ke PT.Sinar laut termasuk yani) sebagai penyerobot tanah. No. LP/B-22/II/2013/LPG/SPKT setelah dilakukan penyelidikan terbukti tidak memenuhi unsur-unsur penyerobotan sehingga perkaranya tidak dapat ditingkatkan kepenyidikan”.

Tetapi dengan upayanya Hi.Teddy Yusuf dan Abiyanto “kata Pengacara Yani “ mereka mengetahui sejarah  tanah garapan sayuti tukar guling dengan tanah garapan yani. Atas dasar itulah penyerobotan tanah bergulir berlanjut tanggal 22 oktober 2014 yani dilaporkan sayuti.

Upaya Kriminalisasi Petani Tua (67 Tahun) Yani Bin Bolo semakin masif dengan rekayasa yang memanfaatkan Sayuti (Pelapor).  Karena sayuti dan yani adalah tetangga selama 34 tahun sejak tahun 1982 sebagai saudara senasib sepenanggungan sebagai sesama transmigran ibarat  Pak Yani dan Sayuti seperti anak dan orang tua.

Dari pengakuan Sayuti yang disaksikan warga brabasan dan sekitarnya dia dipaksa oleh Hi.Tedy Yusuf dan Abiyanto (PT.Sinar Laut) untuk menandatangani Laporan Polisi di Kantor Bupati Mesuji sekitar 3 Tahun lalu. Dan sayuti juga mengatakan kalau saya tidak melaporkan Pak Yani maka saya yang akan di tahan.

Sementara Bupati Mesuji Khamamik,SH saat dikonfirmasi oleh tim Media Online Sinar Bangsa News.Com melalui Short Message Service (SMS)  terkait pembuatan Laporan Pilisi di kantor Bupati Mesuji mengatakan bahwa tanya saja langsung kepenyidik dan tidak ada kaitannya dengan Pemda.

Serta dalam persidangan  kata “ Andar Manik .dkk” mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Menggala kabur (obscuur Libel) karena kasus ini sangat dipaksakan untuk disidangkan.(JML/Wahyu)

 

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.