SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Tim Tekab 308 Satreskrim polres pesawaran berhasil menangkap seorang pria bernama Rhenaldi (46) dan Pei (56) mereka ditangkap karena membobol rumah warga dan mencuri sejumlah ponsel dan uang tunai.11/11/2021
Berdasarkan laporan masyarakat, Tim tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Aipda Tri Antor S.I.P melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga berada di wilayah bandar Lampung, dan tim tekab 308 berhasil mengamankan 2 ( dua) orang pelaku dan barang bukti untuk diamankan ke polres pesawaran.
Korban atas nama Rita Rahmawati warga dusun sinar negri desa negri sakti. Ia menuturkan kronologi kejadian pada hari Rabu 21/10/2021 di dusun sinar negri desa negri sakti, sekitar pukul 05.30 wib para pelaku masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela samping rumah.
Kemudian para pelaku mengambil HP korban dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario. Korban terbangun dan mendengar suara pintu terbuka dan suara mesin motor yang melaju keluar rumah, sehingga korban berusaha mengejar dan meminta pertolongan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Evan)