Bandar Lampung, SinarbangsaNews.com – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp8 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam, pada Senin malam (27/10/2025).
Dendi keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan korupsi dan langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kejati Lampung. Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari serangkaian pemeriksaan panjang yang telah dijalani mantan bupati dua periode tersebut.

Dendi tercatat sudah empat kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Ia sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, namun kali ini hadir dan menjalani pemeriksaan hingga larut malam.
Pada hari yang sama, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa tiga saksi penting lainnya, yakni Syahril selaku kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, serta Adal, rekanan pelaksana proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
“Benar, ada tiga saksi yang diperiksa hari ini. Di antaranya Kadis PUPR Zainal Fikri dan dua orang lainnya. Untuk detail jabatan dan peran masing-masing masih kami dalami,” ujar Ricky kepada wartawan, Senin malam.
Sumber internal Kejati menyebut, Dendi tiba di Gedung Kejati Lampung sejak siang hari. Mantan orang nomor satu di Pesawaran itu terlihat berwajah pucat saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Proyek SPAM yang menyeret nama Dendi ini diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kejati Lampung menegaskan akan menuntaskan pengusutan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di daerah,” tegas Ricky.
Dengan ditetapkannya Dendi Ramadhona sebagai tersangka, penyidik kini akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam penyimpangan proyek SPAM Pesawaran tersebut.










