Jakarta, Sinarbangsanews.com – KAHMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa enam Anggota DPR RI dari Partai Golkar terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinator KAHMI, Hamdan, menyampaikan desakan tersebut saat mendatangi Kantor KPK di Jakarta, Jumat (23/10/2025).
Hamdan menilai penyelidikan kasus CSR BI-OJK sudah menjadi perhatian publik dan perlu penanganan serius oleh lembaga antirasuah.
“KAHMI meminta KPK segera memeriksa enam Anggota DPR RI dari Partai Golkar,” ujar Hamdan kepada wartawan.
Masih menurut Hamdan, keenam anggota DPR yang dimaksud berinisial SMJ, KHR, MM, PAK, MHD, dan ZAS.
Mereka dinilai perlu segera dipanggil dan dimintai keterangan guna memperjelas keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.
Hamdan menegaskan, dana CSR dari BI dan OJK seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Misalnya, untuk pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta kegiatan sosial lain yang membawa manfaat langsung.
Namun, berdasarkan temuan awal penyidik, sebagian dana itu diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah legislator.
“Integritas Dewan Perwakilan Rakyat harus diselamatkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus ini,” tegas Hamdan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak menyampaikan bahwa lembaganya akan memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan dalam penyaluran dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.
“Yang jelas, seluruh Anggota DPR Komisi XI, menurut keterangan, ada yang menerima. Semua akan kita periksa,” kata Johanis Tanak, usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah–KPK Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (30/9/2025).
KPK juga telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem) sejak 7 Agustus 2025.
Keduanya diduga menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, yaitu Bank Indonesia dan OJK, melalui yayasan yang mereka kelola.
Namun, kegiatan sosial yang menjadi dasar pengajuan dana tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan.
Akibatnya, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Sementara itu, sejumlah nama anggota DPR lainnya, termasuk yang kini menjabat sebagai kepala daerah, disebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
KAHMI menilai kasus CSR BI-OJK merupakan ujian besar bagi komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Hamdan menegaskan bahwa publik menanti langkah konkret dari penyidik agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses tanpa pandang bulu.
“Kami hadir di KPK untuk mendesak agar penyidik mengambil langkah tegas. KPK harus berani membuka ke publik siapa saja yang terlibat, termasuk jika dana CSR itu mengalir ke partai politik,” ucap Hamdan.
KAHMI juga berharap hasil pemeriksaan KPK dapat memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki tata kelola dana sosial lembaga keuangan negara agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(Eka p/Np)










