SinarbangsaNews.com, Mesuji ,– Beredar kabar ditengah masyarakat Kabupaten Mesuji bahwasannya banyak beredar pupuk Bersubsi dikawasan Regiser 45 Kabupaten Mesuji. Rabu, 01/06/2022.
Saat awak media bersama Tim mendatangi kawasan register 45 yang berada di Kabupaten mesuji, awak Media bersama Tim masuk kawasan melalui jalan yang ada di depan pabrik sawit TBL mesuji, baru berjalan sekitar 500 meter, dijumpai ada tumpukan karung pupuk tertutup.
Lebih lanjut, tim mendatangi rumah dan meminta ijin kepada pemilik rumah untuk membuka terpal penutup, setelah dibuka ternyata benar adanya, bahwa tumpukan yang tertutup terpal tersebut adalah pupuk bersubsidi.
Saat ditanya perihal pupuk tersebut, si pemilik rumah menjawab, “benar itu dapat beli kemarin harganya Rp.190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah),” ujar si ibu pemilik rumah yang enggan menyebutkan namanya.
Ditempat terpisah, Tim lagi-lagi menemukan tumpukan pupuk bersubsidi, setelah didatangi awak media, ternyata pupuk bersubsidi tersebut diketahui kepunyaannya Bapak “KT”. dalam penjelasnya, diketahui bahwa dirinya pesan pupuk tersebut dari Bapak “JK”.
“Mas , saya pesan pupuk tersebut dari pak “JK “(inisial), Singkatnya.
Diketahui dari keterangan bapak “KT” bahwa pemilik tumpukan pupuk yang di datangi awak media pertama kali rupanya nama bapak tersebut ialah bapak “JK”, bapak “KT” juga menjelaskan bahwa adiknya yang bernama “HR” juga memesan pupuk tersebut dengan bapak “Jk” dan semua pupuk pesanan itu sudah di antar dan sudah sampai rumah kami, ujar bapak “KT”, “Saya juga pesan satu Ton, tambahnya.
Atas temuan tersebut, awak media bersama Tim menemui Kepala badan DPD LIBAPAN Provinsi Lampung dikediamanya untuk berkoordinasi serta untuk menindak lanjuti temuan tim tersebut, dalam hal ini, Junaidi selaku kepala Badan Lembaga Investasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung akan menindak lanjuti temuan awak media, jika terbukti ada pendistribusian atau penjualan pupuk bersubsidi, tidak melalui Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK) dan juga terjadi kelonjakan Harga Eceran Tertinggi (HET), berdasarkan fakta dan bukti yang di dapat dari tim, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga melanggar dari ketentuan dan peraturan yang ada , dirinya akan berkoordinasi kepada instansi pemerintah, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke polda Lampung melalui surat, ujarnya.
Mengingat akan peraturan :
1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersusidi Untuk sektor Pertanian
2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020, Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.
5. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian .
6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021, Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.
7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021, Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET).