SirnarbangsaNews.com, Bandar lampung — BPN kota Bandar lampung dapat predikat terbaik zona integritas wilayah bebas korupsi ( WBK ) 2021, wujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang prima,bersih dan akuntabel, BPN kota meluncurkan program “Gas Pol ” program Anti Pungli dan Mafia Tanah dan membuat Tim memberantas Mafia Tanah namun kenyataannya malah melindungi ” Mafia Tanah ” hal ini hanyalah Slogan Media alias program Nol besar. Apakah masyarakat begitu saja percaya ??
BPN kota Bandar lampung memberi contoh yang tidak baik. dengan beraninya menerbitkan sertifikat diatas tanah orang, apa dasarnya ? bahkan hingga menjadi perumahan elite.kata salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya dengan Geramnya.03/1/2022
Aliansi lembaga investigasi Peduli Hukum yang diketuai Hi.Farukh,pembicara Sekjen Lalu gunawan dan Lembaga KPK Hadi suwarno serta beberapa awak media dari KWRI Rohmat budiono, Uniex TV, Palapa TV, Buser kriminal, Lampung TV, Media Informatik, siber 88, Siber News, akan terus mencari oknum BPN kota yang terlibat kerjasama dengan mafia tanah.kata Rohmat KWRI
andai BPN kota bandar lampung terus mempertahankan atau berusaha menyebunyikan keterlibatan oknum pegawai dibawah institusi BPN,dan tidak mau menerbitkan sertifikat milik salah satu warga yang sudah melakukan setor ke negara dengan berkas yang lengkap atas perintah Kasi ukur, namun tetap tidak berani menerbitkan tuntutan kami,maka jangan salahkan jika kami melaporkan ke Istana Presiden menemui bapak Presiden Joko widodo, kata Lalu gunawan Sekjen LPH .
Aliansi LPH melalui tahapan persuasif dengan melakukan tahapan Audensi hingga ke 2 kali pada tanggal 21/12/2021 namun pihak BPN tidak mengakui kesalahannya dan berbagai dalil hingga tidak mau membuka Peta gambar dengan berbagai alasan seperti yang dikatakan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa,sebetulnya ada apa ?
hingga pihak BPN kota memutuskan membuat kesepakatan Audensi yang ke 3 tanggal 11/1/2022 dengan alasan mempelajari berkas dan membuka data dan membuka Peta tanah, Aliansi LPH dan wakil pemilik tanah berharap pihak BPN benar benar komitmen dan dengan tegas menerbitkan Sertifikat tanah kami dan menggeser sertifikat yang sudah diterbitkan pada obyek tanah yang sebenarnya.(Pans*)