Sinarnangsanews.com, Pesawaran — Unit PPA sat reskrim Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-360 / VI / 2020/ SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 15 Juni 2020.(4/1/2022)
Pada hari jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira jam 21.00 Wib disebuah gubuk di ds.penengahan kec.way khilau kab pesawaran diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur SA (14) pelajar, yg dilakukan oleh terlapor yg bernama SM (23).
awal mulanya korban dijemput oleh temen korban yg bernama FN lalu korban diajak temennya ke rumah terlapor, selanjutnya korban dan temannya yg bernama FN bersama sdr ER (Pacar sdri FN) diajak terlapor kesebuah gubuk di desa penengahan setelah korban dan temen korban serta terlapor sampai di gubuk tsb selanjutnya Sdri FN mengobrol dengan pacar nya Sdr.ER dan korban saat itu bersama terlapor lalu terlapor mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, kemudian terlapor memaksa membuka celana korban dan terlapor menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, atas kejadian tsb pelapor org tua korban melaporkan kejadian tsb ke polres pesawaran.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa penengahan kec. Way khilau Kab. Pesawaran, kemudian tim unit PPA Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aiptu Feri Ariyan Sori pada hari Senin tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 17.00 wib melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga berada di Kediamannya di dusun sukung pekon selapan kec. Pardasuka, kab pringsewu dan tim sat reskrim Polres Pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan 1(satu) orang pelaku dan Barang bukti untuk di amankan ke Polres Pesawaran guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Pans*)