Diduga Terjadi Pengecoran BBM Subsidi di 8 SPBU Pringsewu, ASWIN Desak Aparat Turun Tangan

banner 468x60
Listen to this article

Pringsewu, Sinarbangsanews.com – Dugaan praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian serius Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN). Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.

Koordinator Divisi Investigasi DPD ASWIN Lampung, Febriyansah, saat mendampingi Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung Yudha Saputra, menegaskan bahwa praktik pengecoran BBM subsidi yang diduga terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Pringsewu telah menjadi perhatian serius pihaknya.

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim ASWIN, aktivitas pengecoran tersebut diduga melibatkan kendaraan seperti truk dan mobil yang telah dimodifikasi, serta penggunaan jeriken dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung secara terbuka pada jam-jam tertentu.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi yang kami lakukan, aktivitas pengecoran BBM subsidi seperti solar dan pertalite diduga terjadi di sejumlah SPBU di Pringsewu. Kami telah mengumpulkan bukti berupa dokumentasi visual yang menunjukkan aktivitas tersebut,” ujar Febriyansah, Selasa (10/3/2026).

Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat luas.

“Yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru disedot oleh oknum tertentu melalui praktik pengecoran untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya.

ASWIN juga menyoroti belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, meskipun keluhan masyarakat mengenai praktik tersebut telah berulang kali disampaikan.

“Kami meminta Polres Pringsewu Polda Lampung tidak bersikap acuh tak acuh. Jika memang ada indikasi pelanggaran, segera lakukan penggerebekan, proses hukum pelaku pengecor, termasuk oknum petugas SPBU yang diduga terlibat,” lanjutnya.

Febriyansah mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara serta denda bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Selain aparat penegak hukum, ASWIN juga mendesak BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPBU yang diduga terlibat. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dinilai harus diterapkan.

“BPH Migas memiliki kewenangan pengawasan distribusi BBM subsidi. Jangan sampai SPBU yang terbukti melanggar tetap dibiarkan beroperasi. Pertamina juga harus berani menjatuhkan sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, hasil pengecoran BBM subsidi tersebut diduga dijual kembali melalui jalur tidak resmi, bahkan terdapat indikasi BBM tersebut dioplos sebelum kembali dipasarkan kepada masyarakat.

ASWIN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika tidak ada respons serius dari aparat di tingkat daerah, organisasi tersebut menyatakan siap membawa temuan tersebut ke instansi yang lebih tinggi.

“Kami akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi agar praktik mafia BBM tidak terus merugikan masyarakat,” pungkas Febriyansah saat mendampingi Ketua DPD ASWIN Lampung Yudha Saputra. (Red)

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses