Janji Lolos P3K Diduga Dijadikan Modus Penipuan, Ketua ASWIN Desak Polres Pesawaran Bertindak

banner 468x60
Listen to this article

Pesawaran, Sinarbangsanews.com – Dugaan praktik penipuan dengan modus janji pengurusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan publik. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriyansah, mendesak Polres Pesawaran Polda Lampung untuk segera mengusut tuntas laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Menurut Febriyansah, dugaan penipuan yang menjanjikan kelulusan atau pengangkatan sebagai P3K dengan imbalan sejumlah uang dinilai sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur pemerintah.

Dalam laporan resmi yang diterima dari masyarakat, terduga pelaku disebut berinisial Selvi Yani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan domisili di Desa Kurungan Nyawa. Ia juga diketahui merupakan mantan anggota Ibu Persit dan istri dari Akmal Sani, mantan anggota TNI yang telah pensiun dini dari Kabupaten Pesawaran, daerah yang dikenal dengan julukan Bumi Andan Jejama.

Desakan tersebut muncul setelah mencuat dugaan praktik iming-iming pengangkatan P3K dengan meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per orang. Dugaan tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi antara pelaku dan korban, tetapi sudah menjadi persoalan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang memperjualbelikan harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” tegas Febriyansah dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh pihak tertentu.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini harus diperiksa secara menyeluruh dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut ASWIN DPC Pesawaran, jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat karena status pekerjaan dan masa depan seseorang berpotensi diperjualbelikan melalui janji-janji palsu.

“Penegakan hukum harus menjadi alat perlindungan bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif. Kasus ini harus diusut hingga ke akar persoalan agar tidak ada korban baru,” ujar Febriyansah.

ASWIN DPC Pesawaran menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut secara terbuka, serta mendorong transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers.

Selain itu, ASWIN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pengangkatan sebagai P3K atau pekerjaan di instansi pemerintah dengan imbalan uang. Proses rekrutmen aparatur pemerintah harus melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik disebut telah mulai mengumpulkan sejumlah bukti serta melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Red)

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses