SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Berdasarkan Laporan Masyarakat kepada LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pesawaran yang mengeluhkan Proses Sertifikasi Tanah yang tak kunjung ada kepastian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran.
Jamilah (45) warga Keteguhan Teluk Betung Timur Bandar Lampung, menyayangkan pelayanan proses Sertifikasi Tanah yang telah dia daftarkan ke BPN Pesawaran sejak Agustus 2021 lalu, yang selanjutnya telah diukur oleh petugas Ukur. Namun hingga saat ini Sertifikat Tanah tak kunjung selesai. Jamilah kemudian mempertanyakan tentang proses permohonan Sertifikat Bidang Tanahnya ke BPN Pesawaran namun jawaban yang diperoleh tidak memuaskan, dia menduga Oknum Kasi Ukur BPN Pesawaran terkesan tidak Profesional dan Transparan dalam proses permohonan Sertifikat Tanah yang dia ajukan, Kamis (7/7/2022)
Untuk diketahui, Jamilah Tahun 2021 lalu mendaftarkan permohonan Ukur Bidang Tanah dengan luas 11.000 M² yang terletak di Desa Sukajaya Lempasing, untuk selanjutnya diproses menjadi Sertifikat Tanah. Setelah menunggu proses beberapa bulan, Jamilahpun mempertanyakan sampai dimana proses Sertifikasi Bidang Tanah tersebut, namun Kasi Ukur Agung Mulya Utama menerbitkan surat pemberitahuan I dengan Nomor Surat IP.01/989-18.09/X/2021 bahwa Lokasi Bidang Tanah yang telah diukur, menjadi 22.000 M², dan telah terbit Sertifikat didalam Bidang Tanah tersebut atas Nama M. Alzier Tabrani Cs.
Tentu saja Jamilah menolak keras atas surat Pemberitahuan I tersebut karena dinilai dapat menimbulkan masalah lain, dan Jamilah tidak merasa mendaftarkan Permohonan Pengukuran dengan luas 22.000 M²,
“Saya meragukan kinerja BPN Pesawaran dalam memproses permohonan pengajuan SHM saya, khususnya kinerja Kasi pengukuran BPN Pesawaran, dikarenakan terlalu banyak kejanggalan yang terjadi, saya selaku pemohon telah memenuhi semua prosedur persyaratan dalam mengajukan pembuatan SHM Tanah saya seluas 11.000 M² dan sayapun sudah melakukan Setoran Bea pembuatan SHM kepada Negara Sebesar Rp. 1.600.000,- dan Lokasi Tanah sudah di Ukur, setelah berbulan-bulan saya menunggu, kemudian saya mendapatkan kabar dari kasi pengukuran bahwa di Lokasi Tanah saya seluas 11.000 M2 terdapat Sertifikat milik orang lain seluas 1.600 M², dan mereka mengatakan pengajuan Tanah saya seluas 22.000 M², tidak bisa diproses, padahal pengajuan saya sejumlah 11.000 M² sesuai AJB yang saya punya,” ungkapnya (1/7).
“Ketika saya Cek Plot Tanah saya melalui Aplikasi ATR BPN Sentuh Tanahku, ternyata Tanah saya masih kosong dan tidak ada Sertifikat lain seperti yang dikatakan Kasi pengukuran, setelah beberapa waktu, saya cek plot kembali, tiba-tiba sudah terjadi perubahan yaitu terdapat Sertifikat lain seolah-olah terjadi tumpang tindih, ada apa ini? Apakah ini suatu alibi untuk menguasai tanah saya? Untuk itu saya ingin Kementrian ATR BPN, Kanwil BPN Lampung, dan satgas Mafia Tanah Polda Lampung mengusut masalah ini demi terwujudnya keamanan dan keadilan terhadap Rakyat sesuai Amandemen UUD 45.” Imbuhnya (6/7)
Dikesempatan lain awak Media mengkonfirmasi Kasi ukur Agung Mulya Utama di kantor BPN Pesawaran,
“Sudah kami sampaikan ke ibu Jamilah, jadi prosesnya itu belum bisa diteruskan, karena di atas bidang Tanah yang ditunjukan oleh Ibu Jamilah itu sebagian sudah Terbit Sertipikat, secara keseluruhan dulunya atas nama Alzier Dianis tapi sekarang sudah dipecah-pecah.” Ungkap Agung(4/7)
Ditempat dan waktu terpisah, Menanggapi Laporan Jamilah, Bupati LSM LIRA Pesawaran, Bimantara Jaya Sakti Segera menugaskan Timnya untuk melakukan Investigasi kelapangan guna memastikan kebenaran Laporan yang diterima, sesuai komitmen LIRA, Mendengar, Melihat dan Berbuat, untuk kemudian Melakukan Pendampingan terhadap warga yang mengharapkan kepastian atas Hak Bidang Tanah yang telah didaftarkan dalam proses Sertifikasi Tanah dikantor BPN Pesawaran, dan LIRA akan terus mengawal hingga Tuntas.
“Diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum BPN Pesawaran, dan kami berharap dalam proses pendaftaran Sertipikat Tanah Ibu Jamilah dapat Transparan dan dapat dilanjutkan prosesnya.
Guna mengklarifikasi dugaan tersebut, hari ini kami sudah melayangkan Surat Klarifikasi kepada Kepala Kantor BPN Pesawaran. Dalam hal ini kami LSM LIRA Pesawaran akan terus mengawal proses Sertifikasi Tanah Ibu Jamilah hingga tuntas.” pungkasnya.