Pesawaran, SinarbangsaNews.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa proyek Revitalisasi SDN 55 Gedong Tataan berjalan sesuai aturan. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menuding proyek tersebut “syarat korupsi”.
Kepala Disdikbud Pesawaran menuturkan, seluruh tahapan program telah mengacu pada Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam Perdirjen PAUD, Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025.
“Pelaksanaan program dilakukan transparan, akuntabel, dan diawasi langsung oleh tim teknis serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Tidak ada unsur penyimpangan,” tegasnya, Senin (27/10/2025).
Disdikbud menjelaskan, dana revitalisasi dikelola secara swakelola oleh sekolah bersama komite dan masyarakat, bukan oleh pihak luar. Semua dokumen administrasi, mulai dari pembentukan P2SP hingga laporan keuangan, telah diaudit oleh Inspektorat Daerah.
Pihaknya juga menilai tuduhan “syarat korupsi” tanpa bukti melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi pemberitaan harus berdasarkan data dan fakta hukum. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat mencemarkan nama baik lembaga,” kata pejabat Humas Disdikbud Pesawaran.
Disdikbud menegaskan siap diaudit oleh Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum bila diperlukan.
“Kami terbuka untuk diperiksa. Semua kegiatan dapat diverifikasi kapan saja,” pungkasnya.
Dasar hukum yang digunakan:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah.
4. Perdirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Disdikbud Pesawaran menutup dengan menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, serta menolak keras tuduhan “tutup mata” maupun “syarat korupsi” dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.(*)










