Lampung Selatan, Sinarbangsanews.com – Setelah puluhan tahun mengabdi di perusahaan yang berada di bawah kepemilikan yang sama, tiga pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memperoleh hak pesangon dan penghargaan masa kerja. Ironisnya, mereka juga menemukan surat keterangan kerja yang menyebut seolah-olah mengundurkan diri, padahal mereka menegaskan tidak pernah mengajukan pengunduran diri.
Merasa haknya diabaikan, ketiganya kini meminta pendampingan hukum kepada LBH Pesenggiri Lampung untuk memperjuangkan keadilan.
Ketiga pekerja tersebut yakni Sam’an yang mulai bekerja sejak 1 Desember 1987, Nunung sejak 26 Mei 1992, dan Zulkarnain sejak 10 September 1998. Mereka awalnya merupakan karyawan tetap PT Jupiter Indah yang bergerak di bidang pengolahan kayu di Jalan Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Zulkarnain menjelaskan, seiring berjalannya waktu perusahaan milik Babay Chalini mengalami beberapa kali perubahan nama dan bidang usaha. Sekitar tahun 2008, PT Jupiter Indah berhenti beroperasi karena penurunan penjualan, kemudian hubungan kerja para pekerja dialihkan ke PT Ersindogenik yang bergerak di bidang pupuk tanpa adanya penyelesaian hak-hak pekerja maupun surat pengalihan kerja yang jelas.
Selanjutnya pada tahun 2019, hubungan kerja kembali dialihkan ke PT Ersindo Beton Abadi yang bergerak di bidang konstruksi. Meski nama perusahaan berubah, lokasi kerja dan kepemilikannya tetap sama. Surat pengalihan kerja baru diterbitkan pada 20 Januari 2025, namun tanpa menjelaskan alasan maupun status hubungan kerja secara rinci.
“Selama lebih dari 30 tahun kami bekerja di tempat yang sama, di bawah pemilik yang sama. Yang berubah hanya nama perusahaannya, sementara status dan hak kami tidak pernah dijelaskan,” ungkap Zulkarnain, Selasa (9/6/2026).
Permasalahan memuncak pada Januari 2026 ketika aktivitas produksi perusahaan berhenti. Pada 7 Mei 2026, ketiganya dipanggil Direktur sekaligus petugas personalia dan diberitahu secara lisan bahwa hubungan kerja diputus dengan alasan perusahaan mengalami kepailitan. Namun saat meminta hak pesangon dan penghargaan masa kerja, pihak perusahaan disebut menolak dengan alasan mereka tidak berhak menerimanya.
Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit pada 19 Mei 2026 tidak mencapai kesepakatan. Perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp1,5 juta yang dinilai sangat tidak sebanding dengan masa kerja puluhan tahun. Mediasi tripartit pertama pada 4 Juni 2026 pun belum menghasilkan keputusan karena pihak perusahaan hanya menyatakan akan menyampaikan tuntutan pekerja kepada pemilik perusahaan.
Persoalan semakin memicu keberatan ketika pada 9 Juni 2026, saat ketiganya mengurus surat keterangan kerja (paklaring) untuk keperluan pencairan jaminan sosial, mereka mendapati isi surat yang menyatakan seolah-olah mengundurkan diri.
“Ini jelas tidak benar. Kami tidak pernah mengundurkan diri. Kami justru diberhentikan. Kami menduga hal ini dilakukan agar perusahaan tidak membayar hak pesangon sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sam’an yang telah mengabdi hampir 40 tahun.
Merasa dirugikan, ketiga pekerja akhirnya meminta pendampingan hukum kepada LBH Pesenggiri Lampung agar hak-hak normatif mereka dapat diperjuangkan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Mereka juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut sehingga hak-hak pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun dapat dipenuhi secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ersindo Beton Abadi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum memperoleh respons meski nomor yang dihubungi terpantau aktif. (Red)










