Terungkap! Bos Percetakan Sekap dan Borgol 3 Karyawan Selama 21 Hari, Diperas Rp50 Juta dengan Tuduhan Curi Pelat Rp230 Juta

Dok Foto: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung
banner 468x60
Listen to this article

Jakarta, Sinarbangsanews.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penyekapan tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Selama 21 hari, para korban diduga disekap, diborgol pada bagian kaki, diintimidasi, bahkan dipaksa membayar uang puluhan juta rupiah setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta. Polisi kini telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat, termasuk pemilik perusahaan yang disebut sebagai otak di balik aksi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, hilangnya pelat besi tersebut diduga dilakukan oleh ketiga karyawan sehingga mereka dipaksa mengganti kerugian.

“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut mereka, tiga orang karyawan inilah yang diduga mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” ujar Reynold, Senin (29/6/2026).

Pemilik percetakan berinisial MML kemudian memerintahkan agar ketiga korban disekap. Masing-masing korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta.

“Mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, masing-masing diminta kurang lebih Rp50 juta,” jelas Reynold.

Dari tiga korban, Adit Saputra diketahui telah menyerahkan uang Rp50 juta, sementara M. Rafly Jaelani baru membayar Rp5 juta. Meski demikian, para korban tetap ditahan dengan alasan masih ada yang belum melunasi tuntutan tersebut.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi kemudian menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan tersebut. Mereka terdiri dari lima pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan peran masing-masing tersangka. AI dan S bertugas menjaga serta menyekap korban sekaligus menagih uang kepada keluarga korban. MML diduga menjadi otak utama penyekapan sebagai pemilik percetakan.

Sementara AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak membayar uang ganti rugi. NHJ berperan membuat alat yang digunakan untuk memasung korban. CML, yang merupakan adik MML, diduga melarang office boy memberikan makanan kepada korban, sedangkan II bertugas menerima transfer uang dari keluarga korban.

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan dugaan perampasan kemerdekaan terhadap para korban.

 

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses