Bandar Lampung, Sinarbangsanews.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Drs. Hi Deddy Amarullah. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta bersama jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Selama proses pembahasan, pansus DPRD melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan substansi regulasi berjalan sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan secara bulat menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus terhadap Raperda tersebut.
Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui proses yang cukup panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penetapan Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.
Selain itu, regulasi tersebut juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.(red)










