Bandar Lampung, Sinarbangsanews.com — Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD yang juga sekaligus menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Kamis (5/3/2026).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana bersama Wakil Wali Kota Drs. Hi. Deddy Amarullah. Sidang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta didampingi jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebelumnya telah diselesaikan pada tahap pembicaraan tingkat I oleh panitia khusus (pansus) sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Selama proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan substansi regulasi dapat berjalan efektif dalam implementasinya.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya juga telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus terkait Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui tahapan yang panjang hingga akhirnya dapat disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penetapan Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan di Kota Bandar Lampung.
“Peraturan daerah ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset yang berbasis digital,” ujar Eva Dwiana.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung sebagai bentuk pengesahan resmi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah. (red)










