Metro, SinarbangsaNews.Com – DPRD Kota Metro melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan penyuluhan pelayanan hukum dan keamanan. Sekaligus ketertiban masyarakat di Kecamatan Metro Selatan, Rabu 20/03/2024.
Kegiatan tersebut melibatkan Sekretariat DPRD serta Polres, Kejari, BNN dan Dinas Sosial Metro untuk menyampaikan perda kepada masyarakat.
Sosialisasi meliputi lima kecamatan dengan agenda penyampaian sejumlah perda yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro Tahun 2022 sampai 2041, Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kota Layak Anak, dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekusor Narkotika.
Wakil Ketua II DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini mengatakan pentingnya masyarakat mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah disahkan sehingga bisa dipahami dan dilaksanakan.