DPRD Mesuji Rapat Dengar Pendapat dengan Kanwil Kemenkumham Lampung

SinarbangsaNews.com, Mesuji — Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Mesuji tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Mesuji Hari Selasa 4 April 2023 telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama antara DPRD Mesuji dan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hadir bertindak sebagai Tim Pendamping Fasilitator Penyusunan Naskah Akademik Raperda dimaksud. Hadir langsung selaku Ketua Tim Dr. Alpius Sarumaha, S.H,.M.H. didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bapenda Mesuji I Komang S. beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kab Mesuji beserta para Pansus dari Anggota DPRD Mesuji yang mewakili berbagai Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar.

Dibuka dan dipimpin langsung oleh Mego dari Fraksi PDIP disampaikan bahwa telah disampaikan oleh Bupati Mesuji kepada DPRD Mesuji yaitu Raperda tentang PDRD untuk dibahas lebih lanjut. Selanjutnya dipertanyakan bagaimana status Raperda dimaksud terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapaan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” Tambah Mego.

Peraturan Daerah tentang PDRD ini agar menjadi sarana peningkatan PAD Kab Mesuji,” Ungkap Komang. Maka dibutuhkan masukan terhadap rancangan perda kepada Anggota Pansus untuk penyempurnaan, Tambahnya.

Beberapa pokok materi muatan yang dibahas adalah terkait batasan pengertian pengaturan terhadap pengenaan Pajak Restoran, tata cara pemungutan Pajak terutama Pajak Sarang Burung Walet, Pajak BPHTB, batasan pengertian Asbes pada objek Pajak MBLB dan Pajak Tenaga Listrik. Selaku Ketua Tim Dr. Alpius menekankan terkait penetapan tarif dan objek Pajak dan Retribusi agar nantinya tidak memberatkan bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi serta sesuai dengan kondisi di lapangan. Disampaikan bahwa Tim bekerja sesuai data dan fakta yang terhimpun di lapangan dan dikaji melalui Naskah Akademik,” Ujar Dr Alpius.

Perwakilan dari Anggota Pansus dari fraksi Partai Golkar Joko mengatakan terhadap penetapan nominal Rp penetapan tarif Pajak dan Retribusi tidak memberatkan Masyarakat dan bisa meningkatkan PAD Kab Mesuji maka dibutuhkan pengkajian dan sosialisasi.

Upaya sosialisasi optimal terhadap impelementasi pengenaan Pajak dan Retribusi kepada Masyarakat dan percepatan proses selanjutnya sehingga masukan dan perubahan terhadap Draf Ranperda bisa diselesaikan dengan tepat waktu.,”Tutup Dr.Alpius.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.