SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Hasil Operasi Antik Krakatau 2023, Satuan Narkoba Polres Pesawaran, berhasil mengamankan satu orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial AR (24) merupakan warga Dusun Induk, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.I.K. mengatakan, tersangka diamankan, Selasa (4/4/2023) di sekitar Desanya.
Barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus plastik klip berlabel 50 sebanyak tujuh bungkus, plastik klip berlabel 100 sebanyak tujuh bungkus.
Selain itu, plastik klip berlabel 150 berisi delapan) bungkus, plastik klip berlabel 200.sebanyak tiga bungkus dan plastik klip berlabel 250.
“Masing-masing plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 6,94 gram,” kata Kasat, Rabu (5/4/2023).
Kasat menambahkan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal dan laporan masyarakat.
Saat ini, tersangka kasus narkoba tersebut, sudah ditahan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Widodo Prasojo. (*)










