SinarbangsaNews.com, Pesawaran — DPRD Kabupaten Pesawaran dan Polres Pesawaran sepakat mewujudkan pencegahan serta mensosialisasikan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Andan Jejama.
Hearing dilaksanakan di ruang sidang Gedung DPRD di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (16/3/2023).
Dari pihak DPRD Pesawaran hadir Ketua DPRD Suprapto, Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil Ketua II Musanif Yaseer Samsurya dan Sekretaris DPRD Toto Sumedi.
Perwakilan Polres Pesawaran AKP Supriyanto menjelaskan, sosialisasi Undang-Undang Tipikor merupakan sinergitas DPRD dan Polres Pesawaran dalam mewujudkan perdagangan jasa pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Harapannya, melalui penguatan mekanisme pencegahan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, lebih menguntungkan lagi. Agar rekan-rekan DPRD untuk turun ke bawah mensosialisasikan ke konstituennya,” ujarnya
Terkait Kamtibnas di Pesawaran saat ini, AKP Supriyanto mengaku cukup kondusif. Namun ia juga meminta DPRD untuk dapat memberikan masukan.
“Terlepas pesta Demokrasi 2024 nanti, yang jelas kami dari Polres siap-siap untuk membantu keamanan demi suksesnya hajat nasional,” imbuh Supriyanto.
Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, mengapresiasi Polres Pasawaran atas kolaborasi dan kerjasamanya.
“Supaya kawan-kawan di DPRD, semakin mantab dan memahami khususnya UUTipikor,” kata Suprapto.
Ia berharap, mudah-mudahan ke depan DPRD Pesawaran bisa Lebih baik dalam bertugas. Termasuk menjaga konstituen wilayah masing-masing. (*)