Pesawaran, SinarbangsaNews.com – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025, LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mengeluarkan peringatan keras atas potensi kecurangan yang bisa terjadi, terutama terkait validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Koordinator Pemantau Pemilu Independen (PPI) Kabupaten Pesawaran Abzari Zahroni Dalam pernyataannya, LSM FOKAL mendesak Bawaslu agar cermat dan tegas dalam melakukan verifikasi serta pengawasan menyeluruh guna menjamin pemilu ulang berlangsung bersih dan demokratis.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memang mengisyaratkan bahwa DPT tidak boleh diubah. Namun dalam rentang waktu pasca pemilu, perubahan secara alami pada DPT sangat mungkin terjadi. Ada pemilih yang meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, atau berpindah domisili keluar daerah. Ini membuka celah penyalahgunaan surat suara,” tegas Bung Roni, Selasa (7/5).
FOKAL meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, jajaran pengawas kecamatan, hingga pengawas TPS (PTPS) agar benar-benar melakukan pengawasan ketat terhadap potensi kecurangan, terutama pada proses distribusi logistik pemilu dan keabsahan data pemilih.
Selain itu, bung Roni juga menghimbau agar KPU dan Bawaslu mengeluarkan aturan larangan pengambilan foto dan video di dalam bilik suara.
Hal ini untuk menjaga prinsip kerahasiaan dalam memilih serta mencegah adanya tekanan atau intimidasi terhadap ASN maupun masyarakat umum.
“Kami khawatir praktik politik uang akan kembali terjadi, di mana pemilih diminta menunjukkan bukti pilihan melalui dokumentasi. Ini sangat merusak demokrasi,” tambahnya.
Meski belum mendapatkan legalitas resmi sebagai pemantau dari KPU untuk PSU ini, FOKAL menegaskan komitmennya tetap melakukan pemantauan secara independen sebagai bagian dari partisipasi aktif warga negara.
“Kami ingin PSU di Pesawaran berlangsung jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. Legalitas formal bukan alasan untuk membungkam kepedulian masyarakat sipil,” tutupnya.(*)








