PESAWARAN, SBN – Gugatan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran yang diajukan pasangan calon Nanda-Antonius menghadapi tantangan serius di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, Kamis (9/1), hakim memberikan kritik tajam terhadap dua dalil utama gugatan, yang dinilai lemah dan minim bukti konkret.
Dalil pertama yang disoroti adalah dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang digunakan oleh Aries Sandi, calon petahana yang kembali mencalonkan diri.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyebutkan bahwa tuduhan tersebut tidak relevan, mengingat Aries Sandi telah pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015.
“Yang Anda persoalkan ini soal ijazah yang hilang tahun 2018. Namun, dia lulus tahun 1995 dan pernah menjadi Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Pakai ijazah apa waktu itu? Apakah saudara tahu? Tolong KPU nanti bisa memberikan jawaban,” ujar Enny saat memberikan tanggapan.
Enny menegaskan bahwa dokumen ijazah yang digunakan Aries Sandi untuk pencalonan sebelumnya menunjukkan bahwa tuduhan ini bukanlah hal baru.
Ia meminta kuasa hukum Nanda-Antonius untuk membuktikan klaim tersebut dengan bukti lebih konkret.
“Karena saya lihat di sini bukti yang Anda berikan hanya surat keterangan pengganti ijazah tahun 2018. Jadi, apakah ada ijazah sebelumnya saat dia mencalonkan?” tambah Enny.
Dalil kedua yang diajukan adalah dugaan adanya utang pemerintah daerah selama Aries Sandi menjabat sebagai Bupati pada periode 2010-2015. Namun, MK menyebutkan bahwa bukti yang diajukan belum cukup untuk memperkuat klaim tersebut.
“Tolong Anda bisa tambahkan bukti soal utang itu ya kalau memang kemudian lanjut, kalau tidak lain soal ya,” ujar Enny menutup sidang pendahuluan.
Dengan kritik tajam dan minimnya bukti kuat yang diajukan, gugatan pasangan Nanda-Antonius dinilai memiliki potensi besar untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan dari pihak terkait, termasuk KPU sebagai termohon.
Perkembangan lebih lanjut akan menentukan arah gugatan ini, namun langkah pembuktian yang solid menjadi kunci utama jika pasangan Nanda-Antonius ingin melanjutkan proses hukum ini.(**)










