Yusuf, selaku perwakilan Hanuraja yang mengungkap dugaan kegiatan menyimpang, fiktif, dan terindikasi korupsi, dalam kegiatan; 1). Pengadaan cetak buku agenda pada kegiatan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah senilai Rp. 822.500.000,-; 2). Biaya pada pengadaan alat pendukung kompetensi SMK jurusan farmasi/keperawatan senilai Rp.332.035.000,-
“Maka yang paling bertanggungjawab ya PPK, karena korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran,” ujar Yusuf.
Masih menurut Yusuf, dalam analisa Hanuraja setidaknya ada delapan dokumen yang menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek
Pertama, yakni dokumen kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.
Yusuf menjabarkan jika spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar. “Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,” kata Yusuf.
Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengurai wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS.