Sinarbangsanews.com, Bandar Lampung – Proyek pengadaan barang selama ini menjadi ajang empuk dan ladang korupsi. Walaupun telah diatur dengan peraturan pemerintah yang beberapa kali mengalami perubahan namun tidak mengurungkan niat berbagai pihak mengambil keuntungan besar dalam proyek pengadaan barang pemerintah.
Mulai tahun 2012, semua PPK (pejabat pembuat komitmen) harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah). Hal ini mengisyaratkan bahwa setiap PPK semestinya paham benar apa tugas dan fungsinya dalam pengadaan barang. Sehingga tidak ada alasan untuk setiap PPK menghindar dari hak dan kewajibannya.
Dalam Peraturan Pemerintah (perpres) No. 54 tahun 2010, yang diperbarui dengan Perpres No. 70 tahun 2012 dan Perpres No. 4 tahun 2015, dalam Pasal 1 ayat 7 jelas disebutkan bahwa yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa adalah PPK. Ayat ini menegaskan bahwa PPK tidak dapat menghindar bila dikemudian hari diketahui bahwa paket pekerjaan yang ditanganinya bermasalah.
Berita terkait dugaan korupsi seperti yang telah diturunkan Sinarbangsanews.com sebelumnya; “Ka Disdik Lampung Disoal Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Ujian Sekolah/Madrasah,” pihak-pihak yang terkait terus dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdik) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 lalu menganggarkan kegiatan yang disinyalir menyimpang, fiktif, dan terindikasi korupsi. LSM Hanuraja menyoal penyimpangan anggaran dalam 2 point kegiatan, yakni; 1). Pengadaan cetak buku agenda pada kegiatan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah senilai Rp. 822.500.000,-; 2). Biaya pada pengadaan alat pendukung kompetensi SMK jurusan farmasi/keperawatan senilai Rp.332.035.000,-
“Akhir Februari 2019 lalu surat klarifikasi kami sampaikan ke Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, setelah kami tanyakan seminggu kemudian, surat sudah turun ke Kasubag Sarana dan Prasarana Bidang SMK/Ketua Pokja) yaitu Bapak Aldila Saputra, jadi kami temui beliau,” ujar Yusuf Ketua Hanuraja.
Hal yang sama disampaikan Yusuf ke Aldila Saputra, bahwa temuan-temuannya diharap untuk dapat dijawab dalam klarifikasi. “Selama bulan Maret kami sudah bertemu 2 kali, dan awal bulan April ini 1 kali, tapi kami belum mendapat jawaban,” sergah Yusuf.
Disinggung selama 3 kali bertemua apa saja yang dibicarakan, yusuf menyampaikan hanya ngobrol biasa saja, menurutnya juga dari surat tembusan yang disampaikan ke Gubernur Lampung juga sudah turun di Dinas Pendidikan dan kebudayaan diterima Sekretaris Dinas Pak Aswarodi, juga sudah diturunkan ke Aldila Saputra juga dari Sekretaris Dinas.
“Saya utaran point-point temuan kami, itu ada indikasi korupsi pada 2 kegiatan, maka kami butuh jawaban klarifikasi Bapak, tapi tetap saja beliau enggan menanggapi, malah dia masih nunggu petunjuk kadis dulu, ya tar-sok-tar-sok aja dia,..” terang Yusuf.
2 kegiatan yang disoal Hanuraja, diduga ada tindak pidana korupsi, “Kemungkinan ada persekongkolan dan menghambur-hamburkan anggaran untuk belanja barang-barang dengan pagu anggaran dan HPS yang sangat tinggi sehingga merugikan keuangan negara (korupsi—red).
Yusuf menrangkan, “PPK itu sudah tersertifikasi, jadi dia harus bisa bikin HPS, karena itu adalah tugas utamanya. Kalau PPK tidak bisa bikin HPS atau ngawur-ngawur dengan harga lebih tinggi kan jadi gak benar, boros, itu celah orang korupsi.“ jelasnya.
“Kami akan menindak lanjuti temuan kami ini, minggu depan (Senin, 15 April) kami akan ke Kepolisian,” kata Yusuf.* (Pei)