IWO Resmi Dapatkan Perlindungan Hukum atas Logo Organisasi

banner 468x60
Listen to this article

JAKARTA, SBN — Rabu, 02 April 2025 Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengumumkan kepemilikan resmi atas logo organisasi setelah Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menerbitkan sertifikat merek pada 21 Maret 2025.

Informasi ini baru dikonfirmasi PP IWO pada 30 Maret 2025, menjelang akhir Ramadan 1446 H.

Proses pendaftaran merek diajukan September 2024, mencakup nama Ikatan Wartawan Online dan logo berbentuk bola dunia dengan tangan yang dilandasi garis hitam. Setelah melalui verifikasi, pengumuman publik, dan masa sanggah, Ditjen KI memutuskan logo tersebut sebagai aset hukum eksklusif IWO hingga September 2034.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menyampaikan apresiasi atas kecepatan proses sertifikasi.

“Kepastian hukum ini menjadi bukti komitmen kami menjaga identitas dan kredibilitas organisasi,” tegasnya.

Sementara Jamhari Kusnadi, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, menilai langkah ini sebagai momentum penting untuk mencegah penyalahgunaan nama maupun simbol IWO oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat dan mitra pers melakukan verifikasi keanggotaan sebelum berinteraksi dengan pihak yang mengklaim sebagai perwakilan IWO. Logo dan nama IWO hanya digunakan secara sah oleh struktur kepengurusan terdaftar,” tambah Jamhari.

Sebagai organisasi profesi berbadan hukum, IWO berfokus pada peningkatan kapasitas jurnalis daring, perlindungan anggota, serta penegakan Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

Legalitas IWO tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum dengan nama Perkumpulan Wartawan Online.

Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses situs resmi https://www.iwopusat.or.id atau menghubungi layanan WhatsApp IWO di 08119911920.

Fokus Utama:

– Logo IWO dilindungi hukum hingga 2034.

– Peringatan terhadap oknum pemalsu identitas.

– Penegakan etika jurnalistik dan perlindungan anggota.

– Legalitas organisasi di bawah Kemenkum RI.

(Kontributor: Tim Media PP IWO)

 

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses