Jelang PSU, AMP Datangi KPU Pesawaran: Soroti Minimnya Sosialisasi dan Dugaan Pelanggaran

Pesawaran, SinarbangsaNews.com — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) kembali menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kunjungan ini bertujuan memberikan dukungan moral serta menyampaikan sejumlah masukan demi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan.

“Kedatangan kami kali ini untuk memberikan dukungan moral dan masukan agar KPU bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” ujar Ketua AMP, Safrudin Tanjung, saat ditemui di halaman Kantor KPU, Senin (21/04/2025).

Dalam diskusi tersebut, AMP menyoroti berbagai persoalan yang dinilai belum maksimal ditangani. Salah satunya adalah minimnya sosialisasi tahapan PSU kepada masyarakat, yang menurut Tanjung masih sangat kurang.

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu kapan PSU dilaksanakan. Sosialisasinya minim sekali,” tegasnya.

AMP juga menyinggung soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK. Menurut Tanjung, hal ini sudah semestinya tidak diperbolehkan.

“Kami juga mempertanyakan laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan kekosongan hukum. Ini kami konsultasikan juga ke KPU,” jelas Tanjung.

Ia menambahkan bahwa calon yang telah ditetapkan dan memperoleh nomor urut seharusnya tidak lagi menggunakan fasilitas milik pemerintah dalam aktivitas pencalonannya.

Menutup pernyataannya, Tanjung mengimbau seluruh aparatur desa dan ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi PSU.

“Sudah kebablasan. Semua aturan seolah diterabas. Saya minta ASN dan aparatur desa benar-benar netral,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyambut baik masukan dari AMP. Ia memastikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam melakukan sosialisasi tahapan PSU.

“Apa yang disampaikan jadi masukan penting bagi kami. Untuk sosialisasi sudah kami lakukan secara maksimal. Soal pelanggaran, itu ranahnya Bawaslu. Tapi kami siap membantu sosialisasi terkait potensi pelanggaran,” kata Fery.

Terkait isu kekosongan hukum yang disampaikan AMP, Fery menjelaskan bahwa hal tersebut perlu ditelaah lebih dalam.

“Kita punya UU Pilkada, ada juga UU ASN dan UU Desa. Tinggal penempatannya saja, apalagi ASN itu statusnya terikat aturan,” pungkasnya.

Dengan meningkatnya partisipasi publik seperti yang ditunjukkan oleh AMP, diharapkan pelaksanaan PSU di Pesawaran dapat berlangsung lebih terbuka, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih.(*)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses