Sinarbangsanews.com, Polres Pesawaran_Polda Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023. Pengungkapan Kasus ini dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pesawaran, BRIPKA Andhika Ramadhona S,I.P. Rabu, (25/10/2023)
Kejadian tersebut bermula saat seorang buruh tani perkebunan bernama Z (38) melaporkan pencurian di rumahnya di Dusun Jembangan, Desa Banjar negeri, kec. Way lima kab. Pesawaran. Pelaku berhasil menggondol satu unit HP Samsung Galaxy tipe A21s yang sedang diisi daya, karena pintu rumah tidak terkunci.
Berdasarkan laporan polisi, tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku. I (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kab. Pesawaran. Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan ditemukan membawa sebilah pisau jenis badik.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 Pesisi Polres Pesawaran meliputi satu unit HP Samsung Galaxy A21s, kotak handphone, serta pisau jenis badik.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana, serta mengingatkan pentingnya keamanan rumah dan barang berharga.