PESAWARAN, SBN — Setelah sebelumnya partai pendukung Paslon nomor urut 01, DPP Partai Demokrat dan Partai Golkar, menyatakan sikap untuk memberikan pendampingan hukum kepada Aries Sandi sebagai calon bupati Pesawaran pada Pilkada 2024, kini giliran Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) yang menyatakan siap membantu.
DPP PPP menyatakan komitmennya memberikan pendampingan hukum kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, Aries Sandi – Supriyanto, jika gugatan pasangan Nanda Indira Bastian – Antonius dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum DPP PPP, Erfandi, SH., MH. Ia menegaskan bahwa tim hukum DPP PPP telah mempersiapkan langkah-langkah pendampingan hukum untuk pasangan Aries Sandi – Supriyanto, meskipun dirinya yakin gugatan tersebut akan ditolak oleh MK.
“Tim bidang hukum DPP PPP siap memberikan kekuatan tambahan untuk mendampingi Cabup Pesawaran Aries Sandi – Supriyanto menghadapi gugatan dari pasangan Nanda Indira Bastian – Antonius di Mahkamah Konstitusi. Saya optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh MK,” ujar Erfandi.
Pendampingan hukum ini, lanjut Erfandi, merupakan bentuk tanggung jawab DPP PPP untuk mengawal proses hukum terkait gugatan pasangan Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali yang dilayangkan ke MK.
“Permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilu) oleh paslon nomor urut 02 ke MK ini terkait dugaan bahwa calon bupati Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA yang sah,” jelasnya.
Erfandi menilai bahwa gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 02 merupakan hal yang wajar, meskipun hasil perolehan suara telah ditetapkan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pleno KPU Kabupaten Pesawaran sudah menetapkan bahwa paslon nomor urut 1 unggul dengan perolehan 143.391 suara, sementara paslon nomor urut 2 hanya mendapatkan 97.625 suara,” tegasnya.
Namun demikian, jika permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Nanda – Antonius diterima MK dan dilanjutkan ke persidangan, Erfandi tetap optimis pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.
“Jika gugatan tersebut diterima MK dan berlanjut ke sidang, kami yakin akan memenangkannya dengan alat bukti yang sudah kami siapkan,” pungkasnya.(**)









