BANDARLAMPUNG – Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengadakan sosialisasi terkait Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi Anggota Polri, berlangsung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (5/6/2024)
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Kompolnas dan Human Rights Working Group (HRWG) yang dimulai sejak tahun 2023 melalui Nota Kesepahaman untuk memajukan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolda yang diwakili oleh Irwasda Polda Lampung, Kabid. Humas, Akreditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda dan perwakilan personel dari Ditkrimum, Ditkrimsus, Roops, serta perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung.
Dalam pidatonya, komisioner Kompolnas Poengky Indarti menekankan pentingnya memajukan sistem demokrasi yang berkembang di Indonesia.
“Kebanggaan kita sebagai negara yang paling demokratis di kawasan perlu disertai dengan tekad yang kuat dan bulat untuk menjamin kebebasan Pers di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah Indonesia yang mengajukan diri kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB di tahun 2024”, kata Poengky.
Sementara itu Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam sambutannya menyatakan bahwa Polri dan Pers tidak dapat dipisahkan. Peran Pers dalam pemberitaan sangat penting.
“Polri dan Pers merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran pers dalam pemberitaan sangat penting,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika.
Helmy juga menambahkan bahwa Provinsi Lampung, dengan keragaman dan dinamikanya, membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, media, dan masyarakat sipil untuk menjaga keamanan dan menghormati kebebasan berekspresi.
“Perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers adalah aspek penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan beradab,” lanjut Helmy Santika.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Kompolnas dan HRWG dalam menyelenggarakan kegiatan ini, yang tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi jurnalis, tetapi juga membuka ruang dialog yang penting antara kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Kapolda.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan media, serta memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM di Provinsi Lampung.